Denda Rp 50 Juta untuk Rumah yang Memiliki Jentik Nyamuk di Jakarta, Heru Budi Memberikan Penjelasan

by -647 Views
Denda Rp 50 Juta untuk Rumah yang Memiliki Jentik Nyamuk di Jakarta, Heru Budi Memberikan Penjelasan

Minggu, 9 Juni 2024 – 16:26 WIB

Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat bicara mengenai sanksi denda Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk di rumah mereka. Ia menyatakan bahwa tidak ada denda seperti itu. Pernyataan tersebut disebut hanya sebagai bentuk intimidasi bagi warga Jakarta.

Denda Rp 50 juta tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian demam berdarah. Namun, Heru menjelaskan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran melalui petugas pemantau jentik atau Jumantik.

“Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya tidak lah,” ujar Heru Budi kepada wartawan, Minggu, 9 Juni 2024.

Heru Budi menjelaskan bahwa ancaman tersebut dilakukan untuk mengingatkan warga Jakarta agar tetap peduli dalam memberantas nyamuk aedes aegypti yang menjadi penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).

“Itu kan aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah,” kata dia. “Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat,” lanjutnya.

Heru juga menyatakan bahwa aturan tersebut mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP 1 hingga SP 2. Setelah itu, baru akan diberlakukan sanksi denda. Meskipun begitu, Heru tidak akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat karena warga sudah diwajibkan untuk membantu menurunkan kasus DBD.

“Tidak lah (sanksi denda). Itu kan diakhiri, diusahakan tidak. Bagi seluruh Jakarta, kewajiban semua warga negara adalah menurunkan DBD,” katanya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur telah menyiapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan memiliki jentik nyamuk aedes aegypti di dalam rumah mereka. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi kasus DBD di Jakarta Timur.

Pada bulan Mei lalu, tercatat ada 2.290 kasus DBD yang menyerang masyarakat di Jakarta Timur. Penyakit DBD disebabkan oleh virus dengue yang ditularkan melalui gigitan nyamuk aedes aegypti. Nyamuk ini berkembang biak di tempat-tempat yang tergenang air, di mana mereka bertelur dan menjadi jentik nyamuk yang berkembang menjadi nyamuk dewasa.

Satpol PP Jakarta Timur mengambil langkah-langkah untuk membantu mengurangi kasus DBD, salah satunya dengan menerapkan peraturan daerah sebagai bentuk penindakan. Mereka lebih mengutamakan pemberdayaan masyarakat daripada tindakan hukum semata.

“Kami dari Satpol PP menyarankan untuk memutus mata rantai penyebaran nyamuk DBD. Kami lebih fokus pada pemberdayaan masyarakat. PSN juga akan memberikan edukasi,” kata Budhy.

Halaman Selanjutnya

Heru menuturkan bahwa aturan tersebut memang mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP 1 hingga SP 2. Setelah itu, baru akan dilakukan ketentuan sanksi denda.