Jumat, 7 Juni 2024 – 23:10 WIB
Kepulauan Riau – Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kepulauan Riau memecat Ketua DPD PSI Kota Batam, berinisial S, setelah tertangkap tangan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Hipmi Jaksel Sebut Jakarta Tetap Berpotensi Besar Jadi Kota Global Meski Tak Lagi Ibu Kota Negara
“Kami tidak menoleransi tindak pidana seperti penyalahgunaan narkoba ini. Yang bersangkutan sudah kami pecat dari jabatan Ketua DPD Kota Batam dan keanggotaan PSI,” ujar Ketua DPW PSI Kepulauan Riau, Anto Duha, dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Juni 2024.
Baca Juga:
Ketua DPD PSI Batam Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu
Ia menegaskan partainya tak akan mengintervensi hukum mempersilakan polisi untuk melanjutkan kasus tersebut. “Narkoba ada kejahatan yang merusak anak bangsa. Kami mendukung penuh pemberantasannya,” tuturnya.
Baca Juga:
Elite Nasdem Sebut Partainya Belum Beri Dukungan meski Sudah Disokong PSI di Pilkada Sulteng
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batam, Susanto ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan Susanto ditangkap bersama 2 rekannya yang berinisial SN dan KH. Adapun polisi menangkap Susanto dan kedua rekannya di Perumahan Livia Garden, Kota Batam, pada Selasa, 4 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram,” ujar Tigor kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama. Ada beberapa jenis barang haram itu yang sudah pernah dicicipinya.
“Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011,” kata dia.
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Susanto juga disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ia membeli sabu hanya untuk penggunaan pribadinya.
“Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman Selanjutnya
“Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah 1 paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram,” ujar Tigor kepada wartawan, Jumat, 7 Juni 2024.