Komisi II DPR Mengkritisi Proses Seleksi PPK dan PPS, Mengapa?

by -110 Views

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Junimart Girsang, mengkritisi penyaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menjelang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.

“Perlu kita kritisi menyangkut PPK dan PPS ini harus betul-betul melalui saringan yang selektif. Mereka harus punya integritas dan harus betul-betul punya semangat nasionalisme Pancasila, itu yang paling pokok,” ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan, Selasa, 4 Juni 2024 seperti dikutip Antara.

Dia mengatakan hampir semua daerah yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) adalah karena PPK dan PPS bekerja tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Junimart menilai badan ad hoc ini menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia, sehingga harus memiliki integritas dan nasionalisme tinggi terhadap Pancasila dan negara. Dalam pengarahannya dalam kunjungan kerja itu, Junimart menekankan pada penguatan sinergi antara Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu agar pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar.

“Bagaimana mungkin bisa Bawaslu mengawasi KPU sementara saat Bawaslu punya temuan tetapi untuk mengklarifikasi kepada KPU malah KPU tidak mau memberikan data, maka dari itu sinergi harus terjalin kuat antara KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menuturkan arahan Komisi II DPR RI akan menjadi perhatian penuh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

“Indonesia sudah beberapa kali menyelenggarakan pilkada dan masyarakat semakin lama semakin dewasa, semakin pintar dan insyaallah Pilkada Sulsel akan bisa berjalan dengan baik. Kami sangat optimistis soal itu,” ujar Zudan.

Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, KPU dibantu oleh beberapa badan ad hoc. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, badan ad hoc dibentuk untuk membantu jalannya pemilu.

Badan ad hoc terdiri atas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.