TEMPO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi atau MK akan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.
Pemanggilan para menteri Jokowi itu mendapat tanggapan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo. “Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 1 April 2024.
Ia menjelaskan, sebenarnya permintaan mereka untuk memanggil menteri ditolak. Namun, Majelis hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. “Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi MK untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini,” ujarnya.
Heru mengatakan keputusan MK menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim AMIN. Karena itu, Heru berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat mendatang.
Heru juga menanggapi keputusan MK yang akan menghadirkan DKPP. “Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP, yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon,” beber Heru.
Dia pun yakin DKPP akan menyampaikan fakta soal penerimaan berkas pendaftaran paslon maupun berita acara yang lewat dari batas waktu yang ditetapkan KPU. “Harusnya 25 Oktober 2023, tapi dikeluarkan berita acara 27 Oktober,” kata Heru.
Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan keputusan MK telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. “Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” katanya.
Ia menyebut terdapat tiga hal yang dilakukan MK untuk membuktikan ucapannya tersebut. Pertama, penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK. Kedua, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.
Sedangkan pada poin ketiga adalah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap. “Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya,” kata dia.
Karena itu, ia menilai sidang pembuktian pemohon pada hari ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi. “Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya.
YUDONO YANUAR | SAPTO YUNUS | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos