KPK Sita Banyak Aset Milik Andhi Pramono, Total Capai Rp76 M dalam Kasus TPPU

by -146 Views
KPK Sita Banyak Aset Milik Andhi Pramono, Total Capai Rp76 M dalam Kasus TPPU

Selasa, 2 April 2024 – 07:23 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang terbaru, KPK menyita sebidang lahan tanah milik Andhi dengan luas lebih dari dua ribu meter di Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 meter persegi yang terletak di Desa Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Sumsel,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 1 April 2024.

Ali menjelaskan bahwa total hingga saat ini KPK telah menyita sejumlah aset Andhi Pramono dengan total nilai sebesar Rp76 miliar.

“Dalam proses penyitaan aset Andhi Pramono dilakukan untuk mengusut aliran dana dari Andhi Pramono. Sampai saat ini, nilai total aset yang sudah disita sekitar Rp76 miliar. Dan, masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Ali.

Dia menambahkan bahwa proses penyitaan aset Andhi Pramono dilakukan untuk mengungkap aliran dana dari tersangka yang digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya. Selain itu, pihaknya juga terus menelusuri asal muasal aliran dana Andhi Pramono.

“Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud,” tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, selama 10 tahun penjara terkait dengan kasus gratifikasi yang disebabkan oleh pamer harta kekayaan atau flexing. Vonis ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Andhi terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim ketua Djuyamto di ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Hakim juga menghukum Andhi untuk membayar denda sebanyak Rp1 miliar dalam kasus gratifikasi. Jika Andi tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

“Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata hakim.