Anggota tim hukum dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, kembali mengkritik bahwa surat permohonan dari tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pemilu 2024 dianggap kurang substansial.
Menurut Hotman, sebagian besar surat permohonan tersebut hanya membahas dugaan politisasi bantuan sosial (bansos), padahal menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk menguji bansos. Hotman menegaskan bahwa distribusi bansos tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hotman juga mengkritik permohonan gugatan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai gugatan yang terlalu emosional. Hotman menyoroti bahwa pada saat pemberian nomor urut dan debat calon wakil presiden (cawapres), pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak mengajukan gugatan.
Dalam tanggapannya, juru bicara tim Anies-Muhaimin, Billy David Nerotumelina, menyatakan bahwa gugatan yang mereka layangkan ke MK telah didasarkan pada dalil hukum yang kuat serta mempunyai legitimasi, bukti, dan data teknokratik yang memadai.
Angga Putra Fidrian, Juru Bicara Timnas Amin, menyatakan bahwa alasan mereka menggugat Gibran karena tahapan penerimaan nomor urut dan debat cawapres merupakan bagian dari mekanisme Pemilu yang harus dilakukan, tanpa memandang kesukaan atau ketidaksukaan terhadap peserta lainnya.
Sidang perdana gugatan sengketa Pemilu 2024 dilakukan di MK pada Rabu lalu, 27 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Sidang kubu Anies-Muhaimin berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.