Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh partainya ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah karena adanya suara yang diduga hilang di beberapa tempat pemungutan suara. Sehingga, menurut Awiek, suara PPP dalam rekapitulasi KPU hanya mencapai angka 3,87 persen, di bawah ambang batas parlemen.
“Gugatan cukup banyak, tersebar di 18 provinsi. Sekitar 30-an daerah pemilihan terlibat,” ujar Awiek di Gedung MK, Jakarta pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. Ia menyebut bahwa gugatan PHPU ke MK didukung oleh berbagai bukti yang menunjukkan kehilangan suara PPP di beberapa daerah pemilihan seperti Aceh, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Papua Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Awiek menegaskan bahwa meskipun kehilangan suara PPP tidak signifikan di setiap daerah pemilihan, namun jika diakumulasikan, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu suara karena hampir terjadi di setiap dapil yang dilaporkan. Salah satu dapil yang paling merugikan PPP adalah Papua Pegunungan.
Ia meyakini bahwa sebenarnya suara yang diraih PPP pada Pemilu 2024 melebihi ambang batas parlemen yaitu di atas empat persen atau sekitar enam juta suara. Oleh karena itu, dalam persidangan nanti, PPP akan membawa saksi-saksi yang telah disiapkan partai maupun yang diminta oleh MK.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno, optimistis bahwa partainya akan lolos ke parlemen melalui mekanisme gugatan ke MK. Sandiaga juga menyatakan bahwa kesiapan PPP dalam menghadapi gugatan di MK akan dijawab oleh pimpinan Dewan Pimpinan Pusat PPP.