Persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menuju Sidang Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

by -146 Views

KPU RI bersiap menghadapi persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersiap menghadapi persidangan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang akan segera bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Persiapan dilakukan dengan melakukan konsolidasi selama tiga hari menjelang MK menggelar proses persidangan tersebut. Kegiatan ini dilakukan di Jakarta.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa KPU pusat dan daerah akan saling membantu satu sama lain untuk menghadapi gugatan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Afifuddin mengungkapkan bahwa jumlah PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan dari Pemilu 2019.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah mendaftarkan gugatan PHPU ke MK. Afifuddin juga menyebut bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 273 perkara PHPU yang didaftarkan, terdiri dari 2 perkara PHPU Pilpres, 259 perkara PHPU Pileg DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU DPD.

MK telah membuka pendaftaran gugatan PHPU selama periode 3×24 jam sejak KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024. Meski demikian, MK tetap menerima pendaftaran yang melewati tenggat waktu dan akan mempertimbangkan syarat-syarat formal terkait permohonan tersebut.