PPP Gagal Bertahan di Parlemen dalam Pemilu 2024, Apa Langkah Selanjutnya?

by -121 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak lolos ke parlemen berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai dengan lambang ka’bah ini hanya memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen, tidak mencapai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP akan mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara tingkat nasional oleh KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi atau Awiek, mengatakan bahwa PPP terkejut karena gagal memenuhi ambang batas untuk duduk di Senayan. Data internal PPP menunjukkan bahwa mereka seharusnya melewati ambang batas 4 persen. PPP telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan terhadap hasil rekapitulasi suara dari KPU.

Selain mengajukan gugatan ke MK, partai tersebut juga akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romahurmuziy atau Rommy, mengatakan bahwa hasil rekapitulasi KPU berbeda dengan data internal partai. Mereka merasa perlu untuk mengembalikan suara PPP yang dianggap “digembosi” di beberapa dapil setelah proses pemungutan suara.

Pakar politik, Ujang Komarudin, menyebut salah satu faktor PPP tidak lolos parlemen adalah konflik di pucuk pimpinan partai, terutama terkait pergantian ketua umum pada tahun 2022. Dia menyarankan bahwa sebuah partai harus mengonsolidasikan mesin partai menjelang pemilu untuk menghindari konflik yang dapat merugikan partai.

Selain PPP, sembilan partai lain juga tidak berhasil lolos ke parlemen. Sementara tujuh partai berhasil lolos berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, dan Demokrat.