Kemendagri Minta Daerah untuk Menyiapkan Sejumlah Hal Jelang Pilkada Tahun 2024

by -168 Views

Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta daerah mematangkan persiapan penyelenggaraan pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada November 2024 mendatang. Adapun persiapan tersebut meliputi ketersediaan biaya, partisipasi pemilih, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan Pilkada.

“Dengan penyelenggaraan pemungutan suara di akhir tahun ini diharapkan kita memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan Pilkada, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih baik dan paripurna dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Yusharto dalam keterangannya di Jakarta.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, biaya penyelenggaraan Pilkada akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah. Kemendagri telah mengimbau agar daerah menyiapkan biaya Pilkada pada dua tahun anggaran, yang terdiri atas 40 persen dari anggaran tahun 2023 dan 60 persen dari anggaran tahun 2024.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menekankan pentingnya literasi elektoral dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Setiap pemilih harus teredukasi dengan baik mengenai penyelenggaraan Pilkada untuk menentukan kualitas partisipasi pemilih.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Subkor Kewaspadaan Informasi dan Media Monitoring Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Baginda Achmadsyah Lubis memastikan bahwa pihaknya siap untuk memonitor pelaksanaan Pilkada dan memastikannya berjalan dengan baik. Ia juga meminta agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah memberikan perhatian terhadap kerawanan yang mungkin muncul selama pelaksanaan Pilkada, seperti potensi penyebaran penyakit Covid-19 atau konflik sosial.