Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memutuskan bahwa Menteri Perdagangan dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait cuti kampanye.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta. Selama sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas agar tidak mengulangi perbuatan yang sama di masa depan.
Sebelum memutuskan, Bawaslu menyimpulkan bahwa kehadiran Zulhas dalam kampanye pada tanggal 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan tanggal 24 Januari 2024 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, merupakan pelanggaran. Pelanggaran tersebut terkait dengan tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Anggota Majelis Sidang Totok Hariyono menjelaskan bahwa meskipun Zulhas telah mendapatkan cuti selama 13 hari berdasarkan Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, cuti tersebut seharusnya untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
Dengan demikian, Zulhas terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus ini. Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut di masa mendatang.