Apakah Kemungkinan Terjadi Putaran Kedua Pilpres 2024? Ini Syarat-syaratnya

by -213 Views

Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sekarang sedang dalam tahap perhitungan suara secara nasional di seluruh wilayah Indonesia. Hasil akhir dari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 akan menentukan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu atau dua putaran.

Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Berdasarkan hasil hitung cepat Lembaga Survei Indonesia (LSI), pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul dengan total perolehan suara sebesar 57,46 persen. Sedangkan Anies-Muhaimin meraih 25,30 persen suara dan Ganjar-Mahfud hanya sebesar 17,23 persen.

Menurut Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic (Indostrategic), Ahmad Khoirul Umam, angka dari hasil hitung cepat menunjukkan bahwa kemungkinan Pilpres 2024 hanya berlangsung satu putaran. Ia juga memprediksi bahwa Prabowo-Gibran akan menjadi capres-cawapres terpilih dalam Pemilu 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, pilpres dua putaran memerlukan perolehan suara lebih dari 50 persen dari total suara, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika tak ada pasangan calon yang memenuhi persyaratan tersebut, maka akan diselenggarakan pemilu putaran kedua.

Apabila putaran kedua Pilpres 2024 memungkinkan, skenarionya akan melibatkan pemutakhiran data pemilih, masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Perolehan suara dari putaran kedua akan menentukan presiden dan wakil presiden terpilih.