Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tata cara mencoblos dalam Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebelum mencoblos, terdapat syarat yang harus dipenuhi sebagai pemilih di Pemilu 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, berikut syarat menjadi pemilih Pemilu 2024, yaitu:
Genap berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak suaranya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el.
Berdomisili di luar negeri dibuktikan dengan KTP-el, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Dalam hal pemilih belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polri.
Setelah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024, perlu mengecek status daftar pemilih tetap (DPT). Dengan mengetahui status dalam DPT, masyarakat mendapatkan informasi tentang nomor dan lokasi TPS. Adapun, cara memeriksa DPT melalui gawai pribadi sebagai berikut:
Buka browser, lalu akses laman resmi KPU atau buka laman infopemilu.kpu.go.id. Selain itu, juga bisa akses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Pilih opsi “Cek DPT Online”.
Setelah tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024” muncul, isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih dalam negeri atau Nomor Paspor untuk Pemilih Luar Negeri.
Kemudian, klik tombol “Pencarian”.
Jika sudah terdaftar, kolom-kolom berikut akan muncul, 1) Nama Pemilih, 2) NIK, 3) Nomor Kartu Keluarga, 4) TPS.
Jika data tidak terdaftar, maka peringatan akan muncul yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan (C6) tersebut beserta KTP elektronik kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS. Dengan membawa dua dokumen ini, sudah berhak mendapatkan surat suara untuk mencoblos di TPS.
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024
Dilansir dari laman resmi KPU, kpu.go.id, Indonesia menetapkan kegiatan memilih pada Pemilu dilaksanakan dengan cara mencoblos surat suara. Berdasarkan Pasal 353 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), “Pemberian suara Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yaitu pada nama, nomor, pasangan calon (paslon), atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Secara lebih rinci, berikut alur pencoblosan Pemilu 2024, yaitu:
Datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 usai sudah terdaftar dalam DPT.
Menyerahkan Surat Pemberitahuan (C6) dan KTP elektronik kepada petugas KPPS.
Kemudian, pemilih diarahkan untuk mencoblos di dalam bilik suara yang telah disediakan.
Surat suara yang telah dicoblos, lalu dilipat sesuai petunjuk dan dimasukkan ke dalam kotak suara.
Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari tangan ke dalam tinta sebagai bukti bahwa telah menggunakan hak suara dalam Pemilu 2024.
RACHEL FARAHDIBA R | RIZKI DEWI AYU | MELYNDA DWI PUSPITA