Hitung Hari Menuju Pemilu 2024: Persiapan Pindah TPS dan Kenali Surat Suara

by -650 Views

Pemilu 2024 tinggal menghitung hari. Kurang dari seminggu lagi kita akan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara untuk memilih. Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU, semua warga negara berhak menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi “Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.”

KPU berkewajiban memfasilitasi peserta pemilih salah satunya dengan memberikan kesempatan untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Itu dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat memaksimalkan hak pilihnya dan meminimalisir peluang golput. Terutama bagi warga dengan kepentingan tertentu seperti pekerjaan, mahasiswa rantau, pindah rumah, hingga soal pekerjaan.

Fasilitas pemindahan TPS yang dibuka sampai tanggal 7 Februari ini, tidak diperuntukkan bagi semua orang. Berikut syarat-syarat perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS):

Menjalankan tugas atau bekerja di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang sakit.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.
Menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman kurungan atau penjara.
Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah dan/atau tinggi.
Pindah domisili.
Tertimpa bencana alam.
Bekerja di luar domisili.
Keadaan tertentu di luar dari syarat pindah TPS Pemilu 2024 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah mendapat keringanan untuk pindah TPS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika nanti akan menggunakan hak suara. Terutama waktu pencoblosan. Seringkali banyak yang tidak memperhatikan surat suara yang digunakan karena kurangnya informasi tentang jumlah, warna dan fungsinya. Berikut penjelasannya:

Surat Suara Abu-Abu
Surat suara yang digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden ditandai dengan warna abu-abu. Di dalamnya terdapat gambar pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan lambang partai politik, juga lambang gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.

Surat Suara Kuning
Kertas suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Di dalamnya terdapat nama-nama calon anggota DPR RI, lambang partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.

Surat Suara Merah
Surat suara yang digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD berwarna merah. Surat suara ini memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

Surat Suara Biru
Kertas suara yang digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD berwarna biru. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau
Kertas suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Kertas suaranya sendiri memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.

Jadi, ketika hari pencoblosan tiba, bukan hanya surat suara untuk presiden saja yang perlu dicoblos. Tetapi, ada 4 surat suara lain yang terdiri dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPD, DPRD Kabupaten/Kota.