Bagaimana Melaporkan Aparat yang Tidak Menjaga Netralitas di Pemilu 2024

by -123 Views

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, dan Polri harus menegakkan netralitas dalam Pemilu 2024. “Termasuk BIN (Badan Intelijen Negara) harus netral dan menjaga kedaulatan rakyat,” kata Jokowi dikutip dari video wawancara biro pers di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, 7 Februari 2024.

Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus berkontribusi untuk menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil serta menghargai hasil pemilu. “Bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia.”

Pernyataan Jokowi ini menjadi sorotan setelah adanya kritik dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri terkait netralitas TNI-Polri. Megawati menyinggung intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada pendukung kandidat PDIP dalam pilpres, Ganjar Pranowo – Mahfud Md.

Untuk melaporkan aparat yang tidak netral dalam Pemilu, dapat dilakukan melalui website lapor.kasn.go.id. Terdapat dua cara untuk melaporkan pengaduan terkait aparat yang tidak netral di website tersebut.

Proses pertama adalah melaporkan pengaduan terlebih dahulu kemudian mendaftar, dengan langkah-langkah yang terperinci. Proses kedua adalah melakukan pendaftaran terlebih dahulu, dan melaporkan pengaduan kemudian, juga dengan langkah-langkah yang terperinci.

Dengan adanya keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, dalam melaporkan aparat atau ASN yang tidak netral, diharapkan pemilu dapat berlangsung secara adil dan tertib, baik sebelum, selama, maupun setelah pencoblosan Pemilu 2024.