Syarat dan Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, Diperpanjang Hingga 7 Februari

by -118 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa pengajuan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi masyarakat yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) diperpanjang hingga Rabu, 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Awalnya, batas waktu untuk pindah tempat memilih Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah H-30 sebelum pencoblosan atau pada Senin, 15 Januari 2024.

” #TemanPemilih, bagi yang ingin nyoblos tanggal 14 Februari 2024, tapi ingin pindah di TPS lain, yuk jangan lupa segera urus. Catat tanggal dan syaratnya ya,” kata KPU melalui unggahan di akun Instagram @kpu_ri, Kamis, 18 Januari 2024.

Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 yang bisa diikuti.

Syarat Pindah TPS Pemilu 2024

Untuk mengajukan pindah tempat memilih, terdapat beberapa ketentuan kondisi tertentu yang harus dipenuhi, meliputi:
Menjalankan tugas atau bekerja di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi keluarga yang sakit.
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti rehabilitasi atau panti sosial.
Menjalani rehabilitasi narkoba.
Menjadi tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan (rutan), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman kurungan atau penjara.
Tugas belajar atau sedang menempuh pendidikan menengah dan/atau tinggi.
Pindah domisili.
Tertimpa bencana alam.
Bekerja di luar domisili.
Keadaan tertentu di luar dari syarat pindah TPS Pemilu 2024 di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara Pindah TPS Pemilu 2024

Adapun prosedur untuk mengajukan pindah lokasi memilih adalah sebagai berikut:
Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Tunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK).
Lampirkan salinan formulir Model-A Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Bawa bukti dukung alasan pindah TPS Pemilu 2024, misalnya surat tugas.
KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan dan pemohon akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Pemilih diberikan bukti berupa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.
Pemilih harus melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat mengajukan pindah TPS Pemilu 2024. Namun, pemilih dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai dengan alamat di KTP, untuk kemudian dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mengutip dari laman kpu.go.id, untuk mendapatkan formulir pindah memilih Model-A, Anda bisa mendapatkannya di PPS asal. Apabila berhalangan untuk mengurus, bisa diwakilkan oleh keluarga dan formulir Model-A dikirimkan melalui Pos atau ekspedisi pengiriman lainnya, atau melalui scan.

Daftar Jenis Hak Pilih Setelah Pindah TPS Pemilu 2024

Setelah dinyatakan berhak memilih di TPS tujuan, pemilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bila pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan (dapil) DPR.
Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bila pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bila pindah TPS ke provinsi lain atau pindah TPS ke suatu negara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bila pindah TPS ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan dapil DPRD Provinsi.
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota bila pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan dapil DPRD Kabupaten/Kota.

MELYNDA DWI PUSPITA