Ridwan Kamil Menjawab Panggilan Bawaslu Terkait Kasus Dugaan Pemberian Uang di Tasikmalaya

by -422 Views

RIDWAN KAMIL DILAPORKAN KE BAWASLU ATAS DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE OLEH PDIP

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil dilaporkan oleh pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.

Video beredar yang menunjukkan Ridwan Kamil tampil di atas panggung sambil mengajak peserta berjoget dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Ia mengenakan jaket warna biru muda, warna yang identik dengan pasangan nomor urut dua. Ridwan kemudian meneriakkan “presiden” sebanyak tiga kali dan dijawab dengan massa yang berteriak “Prabowo!”.

Selain itu, dalam video lain, Ridwan terlihat memberikan uang kepada peserta di atas panggung dan berdoa agar diberikan pemimpin amanah.

Ridwan Kamil mengapresiasi langkah Bawaslu Jabar yang memeriksanya terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Ridwan menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah menjalankan tugasnya untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berjalan dengan baik.

Bawaslu Jawa Barat juga mengungkapkan bahwa Ridwan Kamil melakukan bagi-bagi uang (saweran) dalam kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, Ridwan Kamil membantah pelaporan dirinya oleh PDIP Jawa Barat atas dugaan pelanggaran dalam kampanye. Ia menyatakan bahwa kehadirannya dalam acara Jambore Badan Permusyawatan Desa Tasikmalaya adalah dalam kapasitas sebagai undangan untuk memaparkan visi-misi paslon 02 sebagai Ketua TKN.

Dengan demikian, kasus ini masih akan terus diproses oleh Bawaslu untuk mendapatkan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil.