Tagar #Prabowo-Gibran 2024 di akun X (Twitter) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menuai banyak perhatian. Banyak tangkapan layar cuitan tersebut beredar di media sosial.
Pada Senin, 22 Januari 2024, akun X Kemenhan mengunggah foto perkembangan pembangunan perumahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) di Kompleks Skyhawk, Kabupaten Natuna tanpa menyertakan tagar Prabowo-Gibran 2024. Postingan tersebut kemudian dibanjiri komentar warganet yang mempertanyakan ketidaknetralan Kemenhan.
Netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 pasal 9 yang menyatakan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik. Prinsip kenetralan ASN mengharuskan ASN, termasuk yang bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), untuk tetap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau mendukung kandidat tertentu.
Apabila cuitan yang dimaksud menunjukkan dukungan aktif atau keterlibatan ASN dalam politik praktis, maka itu dapat dianggap melanggar prinsip kenetralan ASN. Namun, penilaian akhir tentang apakah tindakan tersebut melanggar ketentuan kenetralan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi terkait lainnya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum. SKB ini diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak 2024 nanti.
Ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024 akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Oleh karena itu, penting agar memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku terkait kenetralan ASN, guna menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Komitmen bersama dan kolaborasi antar instansi diharapkan dapat membangun efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas ASN.