Pelanggaran Kampanye di Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Pemilu 2024 – Sederet Dugaan

by -173 Views

Prabowo Subianto, calon presiden nomor urut 02, diduga membagikan sejumlah uang saat kampanye di Kampung Sawah RT 1 RW 11, pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu. Namun, hingga Kamis, 11 Januari 2024, Bawaslu Jakarta Utara (Jakut) mengaku belum menerima laporan tentang pelanggaran kampanye berupa bagi-bagi uang oleh Prabowo itu.

“Saat ini masih kita telusuri karena memang pelaporan juga tidak ada gitu ya kepada kami tapi kami tahu dari video media online yang sudah beredar,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ronald Reagen saat dihubungi TEMPO melalui telepon, pada Kamis, 11 Januari 2024.

Reagen juga menyatakan Bawaslu Jakut sudah melakukan penelusuran selama kurang lebih satu minggu setelah beredarnya video viral dugaan politik uang yang dilakukan oleh capres yang juga menjabat Menteri Pertahanan saat kampanye tersebut. “Penelusuran sudah dari Jumat minggu lalu dan belum ada hasilnya, nanti kita update,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politikus Gerindra, Rani Mauliani menyatakan kabar soal bagi-bagi uang itu, hanya membuat kegaduhan. “Saya tidak mau berkomentar lebih banyak terkait hal tersebut. Bila memang Bawaslu menilai seperti itu, silakan saja diusut sesuai tupoksinya,” katanya saat dikonfirmasi TEMPO, pada Jumat, 12 Januari 2023.

Ini bukan kali pertama pasangan capres-cawapres nomor urut 0t2 itu terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye pemilu. Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka, cawapres Prabowo sempat juga diduga melanggar aturan kampanye lantaran aksi bagi-bagi susu saat car free day atau CFD, pada Minggu, 3 Desember 2023.

Walaupun selepas dipanggil oleh Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran dipastikan tidak melanggar pidana pemilu saat membagikan susu di acara CFD. Namun, Wali Kota Solo itu diduga melanggar peraturan di luar peraturan tentang pemilu. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye.

Baru-baru ini juga beredar video joget “gemoy” Bobby Nasution, kakak ipar Gibran beserta istrinya, Kahiyang Ayu putri Presiden Jokowi di platform TikTok. Video ini diunggah langsung oleh Bobby di akun pribadinya dengan nama @bobbynasution_, pada Senin, 15 Januari 2024.

Kompak mengenakan baju berwarna biru, Bobby dan istri memperagakan joget “gemoy” ala Prabowo-Gibran. “Mana ni pasukan gemoy? Uda pada hafal gerakan ini belum?” tulis Bobby dalam keterangan videonya.

Dilansir dari CNN Indonesia, Wali Kota Medan itu mengatakan bahwa dirinya bukan aparatur sipil negara (ASN), sehingga tak masalah menunjukkan kegiatan politiknya. “Saya rasa teman-teman paham, saya ini bukan ASN. Beda. Saya bukan PNS. Jabatan saya ini enggak kayak di sebelah-sebelah (ASN) saya ini. Mereka pensiunnya ada mungkin beberapa puluh tahun lagi. Saya tahun ini pensiun,” kata Bobby di Medan, pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebelum itu, Bobby yang juga Ketua Umum Barisan Pengusaha Pejuang (BPP) juga sempat mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran di Djakarta Theater, pada Rabu, 8 November 2023. Lantaran aksinya tersebut, ia dipecat sebagai kader oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau DPC PDIP, pada Jumat, 10 November 2023. Bobby pun ditengarai terlibat dalam pelanggaran kampanye pemilu usai viral video Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan, Andy Yudhistira mengajak kepala sekolah memilih pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam video yang beredar tampak Sekjen PGRI Kota Medan itu mengingatkan sejumlah orang yang ada di ruangan itu agar memegang komitmen. Ia menyebutkan bahwa Gibran merupakan kakak ipar dari Wali Kota Medan.

Menanggapi viralnya video pelanggaran kampanye tersebut, Bobby menyatakan bertanggung jawab atas ASN di lingkungan Kota Medan jika bersikap tidak netral menjelang Pilpres 2024. “Saya sampaikan ke ASN untuk paslon agar netral. Selebihnya saya sampaikan juga bagaimana ASN kita dalam pilpres, pileg ini harus netral, selebihnya ini tanggung jawab kami, tanggung jawab saya sebagai wali kota,” ujarnya, pada Rabu, 17 Januari 2024.

MICHELLE GABRIELA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | HAN REVANDA PUTRA Pilihan editor: Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu