Teknik Penghitungan Surat Suara Pada Pemilu 2024: Berbagai Hal yang Perlu Diketahui Tentang Alur Penghitungan Pada Pilpres

by -253 Views

Pemilihan Presiden merupakan salah satu tahap yang sangat ditunggu-tunggu dalam Pemilihan Presiden, yaitu penghitungan suara. Proses ini dilakukan setelah pemilih menggunakan hak suaranya untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan menjadi pemenang.

Dalam Pemilihan Presiden di Indonesia, penghitungan suara menggunakan metode Majoritarian. Prinsipnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden dianggap menang jika meraih suara mayoritas.

Meskipun demikian, sistem Majoritarian yang diterapkan di Indonesia memiliki sedikit modifikasi terkait faktor penentu kemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Aturan yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat dinyatakan sebagai pemenang jika mereka meraih suara terbanyak dan menang di atas 20 persen di setengah wilayah Indonesia.

Penggunaan sistem Majoritarian dimulai sejak tahun 2004, saat pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung pertama kali diterapkan. Sebelumnya, pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia dilakukan melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla menjadi pemenang dalam pemilihan presiden secara langsung yang pertama kali dilaksanakan. Sampai saat ini, metode Majoritarian masih terus digunakan dalam Pemilihan Presiden di Indonesia.

Alur penghitungan suara dimulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mencapai tingkat nasional. Penghitungan di TPS dilakukan secara manual oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setelah proses pencoblosan selesai. Setelah penghitungan selesai, KPPS mencatat hasil perolehan suara pada formulir C1. Proses ini dilanjutkan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat nasional oleh KPU RI.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU mempublikasikan hasil penghitungan melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu. Formulir C1 dipindai dan diubah menjadi dokumen digital untuk kemudian diumumkan melalui Situng. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai perhitungan suara dan perkembangannya hingga tahap penetapan pemenang oleh KPU.