Bawaslu Menerima Tuduhan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Peran Utama Bawaslu dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

by -200 Views

Bawaslu Menerima Laporan Dugaan Fitnah Anies Baswedan Terhadap Prabowo Subianto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan fitnah oleh calon presiden (capres) nomor urut satu Anies Baswedan terhadap capres Prabowo Subianto pada debat ketiga Pilpres 2024, Ahad, 7 Januari 2024, terkait dengan data lahan milik capres nomor urut dua. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi membenarkan telah menerima laporan terkait dengan dugaan pernyataan fitnah Anies tersebut dari kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).

Puadi mengatakan bahwa Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran).

Sebagai pengawas independen proses pemilu di Indonesia, Bawaslu bersiap-siap untuk menjalankan peran pentingnya dalam mengawasi pemilihan umum yang akan datang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tanggung jawab Bawaslu mencakup berbagai tugas yang bertujuan untuk memastikan proses pemilu yang adil dan transparan.

Tugas Bawaslu Bawaslu, sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:

1. Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan pelaksanaan persiapan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, termasuk pemutakhiran data pemilih, penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota, penetapan peserta Pemilu, pencalonan sampai dengan penetapan pasangan calon, pelaksanaan dan dana kampanye, iklan, pengadaan logistik Pemilu, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan, dan penetapan hasil Pemilu.
5. Mencegah terjadinya praktik politik uang.
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota kepolisian.
7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan terkait pelanggaran dan sengketa Pemilu.
8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melakukan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU.
13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indeks Kerawanan Pemilu
Bawaslu juga mencatat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tahun 2024 untuk mengetahui daerah-daerah yang memiliki potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemilu. IKP ini dilakukan untuk memetakan daerah kerawanan, sebagai instrumen proyeksi dan deteksi dini dalam melakukan pencegahan kerawanan pemilu, serta sebagai dasar program pencegahan dan pengawasan bagi Bawaslu RI.

Adapun skor IKP 2024 setiap provinsi adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: 88.95
2. Sulawesi Utara: 87.48
3. Maluku Utara: 84.86
4. Jawa Barat: 77.04
5. Kalimantan Timur: 74.04
6. Banten: 66.53
7. Lampung: 64.61
8. Riau: 62.59
9. Papua: 57.27
10. Nusa Tenggara Timur: 56.75
11. Sumatera Utara: 55.43
12. Maluku: 53.69
13. Papua Barat: 53.48
14. Kalimantan Selatan: 53.35
15. Sulawesi Tengah: 52.9
16. Bali: 52.75
17. Gorontalo: 45.44
18. Indonesia: 45.1
19. Sulawesi Barat: 43.44
20. Daerah Istimewa Yogyakarta: 43.02
21. Kepulauan Riau: 40.33
22. Sumatera Barat: 39.68
23. Sulawesi Tenggara: 38.32
24. Aceh: 38.06
25. Sumatera Selatan: 35.07
26. Jawa Tengah: 34.83
27. Kepulauan Bangka Belitung: 29.89
28. Kalimantan Utara: 20.36
29. Kalimantan Tengah: 18.77
30. Jawa Timur: 14.74
31. Kalimantan Barat: 12.69
32. Jambi: 12.03
33. Nusa Tenggara Barat: 11.09
34. Sulawesi Selatan: 10.2
35. Bengkulu: 3.79

Sumber: TEMPO.CO