Pelanggaran PPLN Taipei, Panwaslu menilai Ada Niat Baik yang Kurang Cermat

by -172 Views

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Luar Negeri Taipei, Hanas Subakti, mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Taipei tidak cermat membaca aturan sehingga terjadinya insiden pengiriman surat suara di luar jadwal resmi. Berdasarkan penelurusan Panwaslu, menurut Hanas, sebenarnya ada niat baik dibalik pengiriman surat suara lebih cepat tersebut.

“Hanas menyatakan berdasarkan penelusuran Panwaslu Luar Negeri tidak ditemukan adanya indikasi pengiriman logisitik Pemilu 2024 itu karena alasan lain. Dia menyatakan bahwa tindakan itu diambil karena PPLN Taipei ingin menghindari potensi keterlambatan pengiriman surat suara.

“Murni niat baik dari PPLN saja yang kami temukan,” tutur Hanas.

Selain itu, menurut Hanas, PPLN juga bertujuan agar para pemilih bisa segera mengirim kembali surat suara itu ke mereka setelah pencoblosan. Pasalnya, hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 berdekatan dengan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada 10 Februari 2024.

Selain itu, Hanas mengatakan PPLN Taipei juga mengantisipasi keterbatasan libur yang dimiliki buruh migran di sana untuk mengembalikan surat suara melalui pos.

“Sama seperti apa yang di sampaikan pada klarifikasi yang dikeluarkan oleh KPU pada keterangan pers beberapa waktu lalu,” ujarnya. Menurut Hanas, hasil pemeriksaan itu membuktikan adanya pelanggaran prosedur oleh PPLN.

Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Pengiriman itu dipermasalahkan karena tak sesuai ketentuan. Seharusnya, surat suara baru dikirimkan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Polemik berlanjut setelah KPU menyatakan bahwa surat suara yang telah terlanjur dikirim itu dinyatakan sebagai surat suara rusak. Badan Pengawas Pemilu menilai pemberian label surat suara rusak itu juga tak tepat dengan aturan.