Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos, mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus perpindahan Tempat Pemilihan Suara (TPS) bagi yang membutuhkan. Pengurusan pindah memilih harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Betty menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin pindah TPS dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota tempat dia akan memilih pada 14 Februari 2024. Selain itu, pemilih juga harus membawa bukti yang mendukung alasan mereka pindah memilih.
Ketentuan mengenai pindah memilih tersebut tertuang dalam Pasal 210 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2022.
Pada Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi bahwa pemilih bisa mengajukan pindah TPS dalam batas waktu 7 hari sebelum pencoblosan dengan empat syarat tertentu.
Betty juga menyatakan bahwa terdapat 10 syarat kondisi tertentu agar masyarakat bisa mengajukan pindah TPS, antara lain untuk mereka yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.
Namun, Betty belum memastikan jika perpindahan memilih untuk calon pemilih di luar negeri, karena pencoblosan bisa dilakukan dalam waktu berbeda.
Pencoblosan Pemilu 2024 tinggal 42 hari lagi, dengan tanggal pencoblosan pada 14 Februari 2024 untuk memilih pasangan presiden dan wakil presiden, DPR di semua tingkatan hingga DPD RI.