Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menaikkan uang kehormatan untuk ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Kebijakan itu tercatat dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2024.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai kedudukan keuangan bagi Ketua dan Anggota DKPP dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku” bunyi pasal 8 Perpres No. 3 tahun 2024.
Dalam peraturan yang baru, Ketua DKPP mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 37, 8 juta setiap bulannya. Sementara Anggota DKPP mendapatkan uang kehormatan sebesar Rp 35,070 juta.
Nilai itu naik cukup signifikan ketimbang sebelumnya. Pada Perpres Nomor 4 tahun 2019, uang kehormatan untuk Ketua DKPP hanya sebesar Rp 25,87 juta sementara untuk anggota Rp 23,99 juta. Kenaikan uang kehormatan itu membuat pendapatan yang diterima Ketua dan Anggota DKPP tak lagi terpaut jauh dari dua penyelenggara pemilu lainnya. Sebagai informasi, gaji Ketua KPU saat ini mencapat Rp 43,11 juta dan anggotanya sebesar Rp 39,985 juta. Sementara gaji Ketua Bawaslu RI mencapai Rp 38,799 juta dan anggotanya mencapai Rp 35,987 juta.
Selain kenaikan uang kehormatan, Perpres Nomor 3 Tahun 2024 yang ditandatangani Jokowi pada Selasa kemarin itu, 2 Januari 2024, juga mengatur sejumlah fasilitas yang bisa didapatkan Ketua dan Anggota DKPP seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
DKPP pertama kali dibentuk pada 2003. Saat itu, lembaga ini memiliki nama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Awalnya lembaga ini bersifat ad-hoc dan bagian dari KPU. Baru pada 2011, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan membentuk DKPP sebagai lembaga terpisah. Lembaga ini memiliki tugas untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh para penyelenggara pemilu. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, dan perwakilan dari KPU dan Bawaslu. Mereka menjabat selama lima tahun. Untuk periode 2022-2027, jabatan Ketua DKPP diduduki oleh Heddy Lugito. Sementara enam anggotanya adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, Heddy Lugito, J. Kristiadi dan Lolly Suhenty.