Minggu, 31 Desember 2023 – 20:20 WIB
Malang – Polresta Malang Kota telah memeriksa James Lodewyk Tomatala (61 tahun), pelaku mutilasi terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55 tahun), di rumah mereka di Jalan Serayu, Bunulrejo, Kota Malang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yunanto, mengatakan bahwa korban sebelumnya telah meninggalkan rumah beberapa hari sebelumnya sebelum dibunuh dengan cara dimutilasi.
Kronologis kejadian dimulai pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar pukul 07.30 WIB, tersangka pergi menjemput korban ke Taman Krida Budaya Jawa Timur di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang. Sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka bertemu dengan korban dan pulang menuju rumah menggunakan ojek mobil.
“Sesampainya di lokasi kejadian sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Tersangka memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB,” kata Danang, Minggu, 31 Desember 2023.
Setelah korban meninggal dunia, tubuhnya dipotong-potong menggunakan pisau besar atau parang, dan pisau kecil oleh pelaku. Jasad korban dipotong menjadi 10 bagian, seperti kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso atau badan, paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan, dan telapak kaki kiri.
“Potongan tubuh korban kemudian diletakkan di teras rumah dalam sebuah ember,” lanjut Danang.
Danang mengungkapkan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dari tempat kejadian perkara, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau dan golok.
“Barang yang diamankan dari tempat kejadian perkara adalah beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk kekerasan dan pemotongan tubuh korban, termasuk kantong plastik yang diduga disiapkan oleh pelaku untuk membuang mayat korban. Ada pisau, ada juga golok,” jelas Danang.