Sabtu, 30 Desember 2023 – 04:20 WIB
Semarang – Tiga pria di Semarang, Jawa Tengah harus dipenjara karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda yang bekerja di minimarket. Korban mengalami luka parah setelah menolak memberi uang sebesar Rp50 ribu saat dipalak.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Sri Rejeki Utara, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat Kota Semarang pada Rabu, 27 Desember 2023. Korban bernama Musyafa Maulana (23) warga Wiradesa, Pekalongan, dianiaya oleh tiga pelaku mabuk saat hendak pulang ke tempat kosnya di Jalan Sri Kuncoro, Semarang Barat.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Haris (35), Galih (32), dan Himawan (35). Kronologi penganiayaan tersebut dimulai saat korban pulang mengendarai sepeda motor dari tempat kerjanya dan berusaha membuka portal tempat tinggalnya. Saat itulah pelaku datang dan meminta uang imbalan namun ditolak oleh korban. Kemudian, pemukulan terjadi dan korban berusaha melarikan diri sambil meneriaki pelaku untuk mencari pertolongan.
Warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Barat dan korban akhirnya berhasil diamankan. Setelah dibawa ke Polsek Semarang Barat, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Daerah Tugurejo untuk mendapatkan perawatan. Pelaku dikenai jeratan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pelaku mengakui perbuatannya dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius. Mereka akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Laporan: Didiet Cordiaz-tvOne