Melalui pamannya, Syahrial Wahyu Maulana, Bripda Andika, seorang anggota Sabhara Polrestabes Makassar, membantah tuduhan penganiayaan dan pemerasan yang dilayangkan kepadanya atas Yusuf Saputra, seorang pemuda asal Dusun Parang Boddong, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Syahrial menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Bripda Andika dan rekannya dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar semata-mata didasarkan pada naluri dan tanggung jawab moral sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka baru saja mengadakan acara bakar ikan sebelum kejadian tersebut terjadi, di mana mereka berusaha menghadapi empat orang yang diduga akan melakukan transaksi narkotika di sebuah pasar malam. Syahrial juga membantah tuduhan mengenai penganiayaan, penelanjangan, atau pemukulan yang dituduhkan, dan mengharapkan agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional oleh pihak kepolisian.
Aniaya Warga: Paman Bripda Andika Ungkap Faktanya
