Firli Bahuri Meminta Dipasangi Internet Selain Hanya Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta

by -1061 Views
Firli Bahuri Meminta Dipasangi Internet Selain Hanya Pinjam Rumah Sewa Alex Tirta

Rabu, 27 Desember 2023 – 16:25 WIB

Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa Firli Bahuri mengontrak rumah dari pengusaha Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Firli bahkan meminta agar dipasang internet di rumah tersebut.

“(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Indriyanto menjelaskan bahwa Firli meminjam rumah yang masih disewakan oleh Alex Tirta beberapa kali. Bahkan, rumah itu pernah disinggahi oleh keluarga Firli.

Alex menilai bahwa pinjaman tersebut tidak pantas dilakukan oleh Firli. Dia menjelaskan bahwa status Firli sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh. Maka dari itu, menurutnya, tidak pantas jika Firli menerima apapun dari pihak lain.

“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” ujar Indriyanto.

Dewas KPK sebelumnya dalam putusan sidang etik menjatuhkan sanksi berat kepada Firli. Sanksi berat diberikan Dewas KPK karena Firli diduga melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

“(Hal meringankan) tidak ada,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menyampaikan bahwa Firli dinilai melanggar etik karena melakukan pertemuan dengan SYL. Namun, pertemuan tersebut tidak dilaporkan oleh Firli kepada pimpinan KPK lainnya.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo,” kata Tumpak.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.