Rabu, 26 Desember 2023 – 07:44 WIB
Jakarta – Pengacara Alvin Lim dibebaskan sepenuhnya dari masa tahanan akibat kasus pemalsuan dokumen surat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur pada Senin, 25 Desember 2023. Sebelumnya, Alvin dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun akibat kasus tersebut.
Seharusnya Alvin Lim akan bebas pada awal Januari 2024 mendatang. Namun, dia dibebaskan sepenuhnya setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama satu bulan.
“Saya mendapatkan remisi Natal selama satu bulan. Seharusnya saya bebas pada 8 Januari 2024, namun karena remisi satu bulan, maka saya dibebaskan sepenuhnya,” kata Alvin kepada wartawan.
Alvin mengaku bersyukur dapat bebas lebih awal dari jadwal semestinya. Dia juga menyatakan akan kembali menjadi pengacara aktif setelah bebas sepenuhnya.
Dia juga mengatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa klien yang tertunda karena dirinya menjalani masa tahanan.
“Saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda khususnya kasus Indosurya, kasus KSP, itu yang terpenting karena mereka mempengaruhi hajat hidup ratusan ribu masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Di sisi lain, sebanyak 764 warga binaan lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan dari Kemenkumham DKI Jakarta pada perayaan Natal 2023.
Adapun rinciannya, 747 orang mendapatkan remisi khusus I (pengurangan sebagian masa tahanan) dan 17 lainnya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi karena warga binaan telah memenuhi persyaratan. Selain itu, remisi juga sebagai dukungan bagi mereka untuk bisa kembali dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan,” kata Ibnu.