Bawaslu Menyarankan Penyelidikan Temuan PPATK Menggunakan Undang-Undang Perbankan

by -132 Views

Pakar hukum Bivitri Susanti menyarankan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk memproses temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menggunakan Undang-Undang Perbankan. Menurutnya, UU Pemilu tidak memadai untuk memproses temuan tersebut.

Bivitri mengatakan, UU Perbankan dapat memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam aliran dana kampanye ilegal. “Sanksi juga dapat diberikan kepada peminjam dan pihak lainnya,” ucapnya sebelum acara diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Desember 2023.

Menurut Bivitri, kerangka hukum UU Perbankan lebih memadai untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dana kampanye ilegal. “Paling tidak, kita dapat mengungkap pelaku-pelaku ini,” ujarnya.

Meskipun terdapat ketentuan soal rahasia perbankan, Bivitri berpendapat bahwa masalah ini dapat diungkap jika dibawa ke pengadilan.

Temuan PPATK mengenai dana kampanye ilegal sebelumnya menemukan adanya aliran dana kampanye yang berasal dari tambang ilegal. Selain itu, ditemukan juga pendanaan kampanye yang berasal dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Tengah.

PPATK juga menemukan bahwa pencairan pinjaman yang seharusnya digunakan untuk modal kerja debitur diduga digunakan untuk kepentingan seorang simpatisan partai politik peserta Pemilu 2024 bernama MIA. Total pencairan dari BPR di salah satu daerah di Jawa Tengah ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102 miliar.

Dana tersebut kemudian ditarik tunai dan disetorkan kembali ke rekening MIA, yang diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa total dana yang masuk ke rekening MIA yang berasal dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar.

Dana tersebut kemudian dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan dan koperasi. Beberapa perusahaan yang menerima aliran dana pinjaman melalui rekening MIA terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara, yang didirikan oleh Prabowo Subianto.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari PPATK dan masih akan mengkaji laporan mengenai dugaan dana kampanye ilegal tersebut.