Terkini: Lebih dari 2.800 Berkas Piutang Negara Diberi Keringanan oleh Kemenkeu
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa progres program keringanan utang terus berjalan. Hingga tanggal 18 Desember 2023, Kemenkeu telah memberikan keringanan kepada 2.821 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Jumlah ini mengalami peningkatan 493 kasus dibandingkan tahun 2022.
Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Encep Sudarwan menyatakan bahwa penyelesaian BKPN ini membantu pemerintah dalam menurunkan outstanding piutang negara, atau sisa yang belum dibayar sebesar Rp 159,16 miliar. Encep juga menambahkan bahwa meskipun jumlah ini tergolong kecil namun banyak, karena membantu ribuan orang dari kalangan masyarakat yang kesulitan melunasi utang, seperti pasien rumah sakit dan mahasiswa.
Dari BKPN yang diselesaikan, terdapat 1.354 piutang pasien rumah sakit, 6 piutang SPP mahasiswa, 766 piutang dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 8 juta, dan 695 piutang lainnya. Program keringanan utang ini memberikan insentif berupa potongan utang pokok, bunga, denda, ongkos/biaya, atau beban lain yang dibebankan kepada debitur.
Kriteria debitur yang dapat memanfaatkan program ini adalah mereka yang memiliki piutang dari instansi Pemerintah Pusat/Daerah dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp 2 miliar. Program ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023.
Diharapkan dengan adanya program ini, dapat membantu lebih banyak masyarakat yang kesulitan dalam melunasi utang mereka.