Gibran Diingatkan oleh KPU tentang Larangan dalam Debat Capres Cawapres

by -239 Views
Gibran Diingatkan oleh KPU tentang Larangan dalam Debat Capres Cawapres

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat teguran dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU karena mengajak pendukungnya bersorak saat debat capres cawapres Pemilu 2024 pertama pada 12 Desember 2023. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa perilaku Gibran tidak boleh dilakukan dan mendapat teguran atas tindakannya tersebut.

Terkait larangan dalam debat capres cawapres, hingga saat ini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur larangan-larangan dalam debat tersebut. Undang-Undang Pemilihan Umum hanya mengatur tata cara pelaksanaan debat, sementara pelarangan dalam debat diatur melalui Peraturan KPU. Narasumber debat juga harus mematuhi larangan dalam kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280.

Pada 11 Desember 2023, Hasyim Asy’ari mengungkapkan larangan kepada para pendukung calon presiden atau capres, bahwa mereka dilarang membawa atribut kampanye ke dalam ruang debat capres cawapres. Hanya atribut yang berada di tubuh yang diperbolehkan, sedangkan alat kampanye tidak diperbolehkan.

KPU masih mematangkan rencana pelaksanaan debat Pilpres 2024 dan belum menerbitkan peraturan mengenai debat capres cawapres hingga saat ini.

Sumber: TEMPO.CO