KPPS akan Mengalami Kenaikan Honor di Pemilu 2024

by -122 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membentuk badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk dalam Pemilu 2024. Salah satu badan ad hoc yang dibentuk adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS terdiri atas 7 anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar TPS. Tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara, membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada Pemilu 2024, KPU menaikkan honor KPPS dari Rp550 ribu menjadi Rp1,2 juta untuk ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota. Ini dianggap sebagai semangat bagi para anggota KPPS meski mereka hanya bekerja selama satu bulan. KPU juga menyediakan pulsa untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi.