Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan perhatian pada kasus dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengkaji dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peristiwa tersebut.
“Bawaslu sedang melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan maupun ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 39 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, 2 Desember 2023.
Bawaslu memastikan bahwa data yang bocor tersebut berbeda dengan data yang mereka miliki. Lolly juga menegaskan bahwa kebocoran data tersebut bukan berasal dari pihak Bawaslu. Dia menyatakan bahwa salinan data yang dimiliki Bawaslu dari KPU bersifat umum atau bukan data spesifik.
Lolly juga membantah pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, yang mengatakan bahwa data DPT yang bocor juga dimiliki oleh Bawaslu serta partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut Lolly, KPU RI dalam menyusun daftar pemilih menggunakan Formulir Model A-Daftar Pemilih, yang berisi 13 elemen data. Kemudian, KPU RI memberikan salinan rekapitulasi data DPT tingkat nasional kepada Bawaslu RI.
Dia menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU RI kepada Bawaslu RI terkait dengan elemen data, bersifat umum, dan dalam format yang tidak bisa diubah.
Kronologi kebocoran data DPT KPU dijelaskan dalam artikel tersebut, namun tidak dijabarkan di dalam kutipan yang disajikan di atas.