Dewan Pers Mengeluarkan Surat Edaran Jelang Pemilu 2024
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pers telah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan media menjelang Pemilihan Umum 2024. Hal ini dipicu oleh pemberitaan tentang bentrokan dua kelompok massa di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada 25 November 2023.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah perusahaan media menciptakan suasana yang tidak kondusif dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Melalui surat edaran tersebut, Ninik menekankan empat poin kepada pimpinan media dan para wartawan, antara lain untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan dan Pedoman Dewan Pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Ninik juga menegaskan agar pemberitaan dilakukan secara utuh, akurat, dan lengkap dengan mempertimbangkan berbagai dampak, serta memberikan solusi atas persoalan yang diangkat untuk meredam konflik dan mewujudkan perdamaian.
Ia juga mengingatkan agar media tidak semata-mata menggunakan media sosial sebagai bahan pemberitaan tanpa proses uji informasi, seperti verifikasi, konfirmasi, dan klarifikasi.
Ninik juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers. Ia juga meminta usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers.
Terkait bentrokan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Ninik menyatakan bahwa peristiwa tersebut menyedihkan dan perlu disesalkan. Ia menekankan bahwa media memiliki peran yang penting dalam mencegah meluasnya konflik tersebut dan ikut aktif menyelesaikan konflik dengan jurnalisme positif.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: 3 Janji Anies Baswedan pada Hari Pertama Kampanye: Ingin Indonesia jadi Negara Adil hingga Perbaikan Kehidupan Masyarakat