Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) memiliki tugas pengawasan yang penting dalam Pemilu 2024. Berikut adalah tugas-tugas utama keduanya:
Tugas Bawaslu
Bawaslu, sebagai lembaga independen, memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya pemilihan umum. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
– Pelanggaran Pemilu; dan
– Sengketa proses Pemilu;
Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
– Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
– Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
– Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
– Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
– Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
– Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
– Penetapan Peserta Pemilu;
– Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
– Pelaksanaan dan dana kampanye;
– Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
– Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
– Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
– Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
– Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
– Penetapan hasil Pemilu;
Mencegah terjadinya praktik politik uang;
Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
– Putusan DKPP;
– Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
– Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
– Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
– Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas DKPP
Sementara Bawaslu menangani aspek teknis dan hukum Pemilu, DKPP memiliki fokus pada menjaga etika penyelenggara pemilu.
Pasal 1 ayat (24) menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni:
Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.