Mengenal Tugas dan Wewenang Bawaslu: Sorotan atas Peran Bawaslu

by -198 Views

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja telah mengumumkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, tidak ada bukti keterlibatan anggota kepolisian dalam pemasangan baliho atau alat peraga kampanye oleh salah satu partai. Rahmat menyatakan bahwa investigasi anggotanya tidak menemukan bukti terkait keterlibatan aparat kepolisian dalam pemasangan alat peraga partai tersebut, yang diduga terjadi di Jember, Jawa Timur.

Selain itu, Bawaslu juga menerima 23 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setelah penetapan daftar calon tetap DPR dan Dewan Perwakilan Daerah pada 3 November lalu.

Tugas Bawaslu mencakup beberapa hal, antara lain menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, mengawasi persiapan dan pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, serta mengelola, memelihara, dan merawat arsip Pemilu.

Adapun wewenang Bawaslu antara lain menerima dan menindaklanjuti laporan pelanggaran, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, merekomendasikan hasil pengawasan, dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban Bawaslu antara lain bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu, menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR, mengawasi pemutakhiran data pemilih, dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.