Kamis, 23 November 2023 – 03:00 WIB
Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan kekhawatiran Andika Perkasa atas kehadiran kepala desa mendukung Prabowo-Gibran di GBK, pada hari Minggu, 19 November 2023 lalu sama sekali tidak beralasan.
Yusril mengungkapkan, deklarasi mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wapres Prabowo-Gibran oleh para Kepala Desa sama sekali tak ada. “Saya sendiri hadir di GBK dari pukul 10.30 sampai acara selesai, tidak satu katapun mendengar ucapan deklarasi yang dimaksud,” kata Yusril, dalam keterangan yang diterima, Rabu 22 November 2023.
Yusril menambahkan, begitu juga perwakilan dari Bawaslu yang hadir dalam acara tersebut, juga menyatakan hal yang sama. “Jadi kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Andika yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi,” kata Yusril
Dia mengungkapkan, yang terjadi adalah seperti yang disampaikan perwakilan 7 pimpinan organisasi desa. Karena satu diantaranya berhalangan, mereka menyampaikan aspirasi, harapan, tuntutan atas beragam persoalan desa yang selama ini mengganjal kinerja mereka. “Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi” tegas Yusril.
Delik Pemilu, menurut Yusril adalah delik materil, bukan delik formil. Jadi pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatan materil, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi. Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apapun.
Yusril menyebut, harapan yang selama ini masih mengganjal para kades dan mantan kades itulah yang disampaikan pimpinan organisasi desa di depan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mengingat aspirasi yang disampaikan satu persatu, perwakilan sangat detail. Maka, Calon Wakil Presiden Koalisi Indonesia Maju, Gibran mendengar dengan seksama seluruh keluhan para kepala desa dan mantan kades tersebut.
Jadi, lanjut Yusril, pertemuan tahunan para kepala desa yang berbentuk Silaturrahmi Nasional Para Kepala Desa seluruh Indonesia, sama sekali tidak ada deklarasi. “Karena kami memahami Deklarasi jelas melanggar aturan Pemilu, karena calon telah ditetapkan, namun masa kampanye belum dimulai,” ujar Yusril.
Dalam acara itu, kata Yusril, Calon Presiden Prabowo Subianto juga tidak hadir. Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga baru tiba di acara pukul 15.30 WIB, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak jam 10.00 pagi. “Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apapun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut” tegas Yusril. Yusril mengatakan, Kalaupun ada pihak-pihak mengatakan ada pelanggaran, maka itu harus dibuktikan di Bawaslu terlebih dahulu. Karena dalam soal Pemilu, Bawaslu yang berwenang memutuskan ada pelanggaran atau tidak, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum. “Kami dari TKN Koalisi Indonedia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu” tegas Yusril.