Aturan Kampanye di Rangkaian Pemilu 2024: Coblosan Pilpres H-85

by -140 Views

Mendekati Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan terkait proses kampanye melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur larangan-larangan terkait aktivitas kampanye yang harus diindahkan oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan berbagai larangan yang terkait dengan lokasi pemasangan materi kampanye, perilaku dan tindakan selama masa kampanye, serta penekanan larangan terhadap penggunaan fasilitas negara dalam rangka kegiatan kampanye.

Larangan Pemasangan Bahan Kampanye di Tempat Umum
Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye antara lain:
1. Tempat ibadah
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Tempat pendidikan
4. Gedung milik pemerintah
5. Jalan-jalan protokol
6. Jalan bebas hambatan
7. Sarana dan prasarana publik
8. Taman dan pepohonan

Larangan Tindakan dan Perilaku dalam Kampanye
Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila
2. Tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3. Tidak menghina individu atau kelompok
4. Tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye
5. Tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau palsu kepada publik

Larangan Penggunaan Fasilitas Negara dalam Kampanye
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga memuat larangan terkait penggunaan sarana atau fasilitas negara dalam proses kampanye. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya preferensi atau intervensi dari pihak negara dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasal 76 dari PKPU tersebut secara tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk menyelenggarakan kegiatan yang dapat memberikan dukungan atau bahkan merugikan salah satu peserta Pemilu baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye berlangsung.