Pemerintah Melarang ASN untuk Aktivitas Politik di Media Sosial Pemilu 2024
TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk menyukai, berkomentar, berbagi, dan mengikuti konten dan akun media sosial bakal capres serta cawapres untuk pemilu 2024. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, yang diteken pada Jumat, 22 September 2023.
Aturan itu telah ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian dan lembaga seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto.
Peraturan itu bertujuan untuk mewujudkan ASN yang netral serta profesional, dan menyelenggarakan pemilihan umum serta pemilihan yang berkualitas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah mengingatkan bahwa ASN tidak memihak. Jika terbukti memihak, Presiden akan menggunakan hak preogratifnya untuk memecat jabatan dari ASN tersebut.
“Jangan sampai memihak, itu dilihat loh. Hati-hati, bapak dan ibu dilihat, mudah sekali kelihatan kalau bapak dan ibu memihak,” kata Jokowi saat mengumpulkan ratusan penjabat kepala daerah di Istana Negara pada 30 Oktober 2023.
Selain dipecat, sanksi dan hukuman yang diterima jika ada ASN yang tidak netral dan memihak di Pemilu 2024 nanti tercantum pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004. Pasal itu berbunyi bahwa (1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral; (2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian; (3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa: a. pernyataan secara tertutup atau b. pernyataan secara terbuka.
Selain itu, ada Undang-undang lain yang menegaskan ASN harus netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Kedua, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Lalu ketiga, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah terdapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri, dan anggota TNI. Pelanggar dikenakan sanksi pidana maksimal 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta menurut dalam Pasal 189.
Kemudian, Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau Lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta berdasarkan Pasal 188.
ANANDA BINTANG l DANIEL A.FAJRI
Pilihan Editor: Menkominfo Komentari Soal Sanksi ASN Like and Share Akun Medsos Capres