TEMPO.CO, Jakarta — Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat waktu penyelenggaraannya. Banyak orang dari berbagai kalangan sudah mendaftarkan diri mengikuti kontestasi politik ini, termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan. Juga kampanye untuk Pilpres 2024 ataupun Pileg.
Memang dipilih dan memilih dalam pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi banyak sekali peraturan yang harus ditaati.
Hal yang biasanya menjadi perbincangan panas adalah kampanye. Setiap calon dalam posisi apa pun akan mengkampanyekan dirinya agar meraup suara terbanyak dalam pemilu. Berbagai macam strategi digunakan, mulai dari pemilihan tim sukses sampai dengan media kampanyenya. Seperti biasa, pada musim kampanye kita akan melihat spanduk-spanduk figur capres cawapres atau pun caleg di mana-mana.
Hal yang perlu diperhatikan adalah tim sukses. Tentu tim sukses pasti melakukan kampanye baik langsung maupun tidak. Lantas bagaimana jika posisi tim sukses diisi oleh pejabat negara yang sedang bertugas?
Tentu setiap orang berhak menjadi tim sukses, tetapi pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih penting kepada masyarakat.
Pertanyaan di atas dijawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Secara khusus, kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dibahas dalam Bab VI yang terdiri dari 3 Pasal. Dinyatakan dalam Pasal 62 Ayat (1) bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu.
Ayat (2) pada Pasal 62 menegaskan ketentuan Ayat (1). Ketentuan tersebut mencakup hak pejabat negara untuk melakukan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.
Iklan
Pada Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62, ada kewajiban bagi pejabat negara untuk mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye pemilu. Pengajuan cuti tersebut harus dilakukan secara tertulis dan surat cutinya harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Beberapa aturan dan larangan khusus berlaku untuk beberapa jabatan dalam peraturan ini.
Pertama, pada jabatan wakil menteri diberlakukan ketentuan secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya atas ketentuan Pasal 62 dengan ketentuan mengenai cuti wakil menteri.
Kedua, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.
Ketiga, jika gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melakukan kampanye pemilu pada hari yang sama, maka tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
Keempat, pelaksanaan tugas oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Itulah aturan mengenai kampanye pemilu oleh pejabat negara.
PERATURAN.BPK.GO.ID
Pilihan editor: Pakar Minta Jokowi Cuti Jika Ingin Cawe-cawe Saat Kampanye Pilpres 2024