Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan larangan kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin, menyatakan bahwa penekanan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran oleh salah satu calon wakil bupati.
Burhanudin mengingatkan semua pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk mematuhi aturan kampanye yang berlaku, termasuk larangan menggunakan tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Aturan ini diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak, yang melarang penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan untuk kampanye.
Meskipun demikian, Burhanudin menegaskan bahwa terdapat pengecualian untuk kampanye di perguruan tinggi, dengan syarat-syarat yang ketat. Namun, kampanye di perguruan tinggi harus dilakukan tanpa atribut politik, hanya melibatkan civitas akademika, dan memperoleh izin dari pihak pengelola.
Bawaslu akan memberikan sanksi tegas kepada peserta Pilkada yang melanggar aturan tersebut, dengan sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye. Apabila kampanye di tempat terlarang mengganggu keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan kampanye di tempat terlarang.
Burhanudin berharap langkah-langkah preventif ini dapat menjaga integritas pemilu dan mendorong pelaksanaan kampanye sesuai aturan, demi terciptanya proses demokrasi yang sehat di Kabupaten Bogor.