Tahapan Selanjutnya Setelah Pendaftaran di KPU: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

by -146 Views

TEMPO.CO, Jakarta – Pasangan Anies-Cak Imin telah melengkapi berkas sebagai syarat capres-cawapres 2024 di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta Pusat. Selanjutnya, pasangan dari Koalisi Perubahan ini akan melakukan tes pemeriksaan kesehatan pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres akan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

“Mereka telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada hari Sabtu. Insyaallah kami akan datang,” kata Anies Baswedan usai melakukan pendaftaran di KPU.

Setelah Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud menyusul ke KPU untuk melakukan pendaftaran dengan menyerahkan dokumen persyaratan. Dokumen yang dibawakan Ganjar-Mahfud didampingi petinggi partai koalisi sudah memenuhi syarat pendaftaran menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Lebih lanjut, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU sudah berkomunikasi sejak awal dengan tim medis di RSPAD Gatot Soebroto dalam persiapan tes kesehatan capres-cawapres. Pengecekan medis akan dilakukan sesuai urutan waktu sehingga Ganjar-Mahfud akan melakukannya pada 22 Oktober 2023, bertepatan dengan Hari Santri. Ganjar-Mahfud melakukan pemeriksaan kesehatan satu hari setelah jadwal pengecekan Anies-Cak Imin.

“Demikian juga, jika masih ada bakal pasangan calon yang didaftarkan pada hari berikutnya (Jumat dan seterusnya), maka akan diperiksa pada hari pemeriksaan berikutnya juga (Senin, 23 Oktober, dan seterusnya),” jelas Hasyim pada 18 Oktober 2023, seperti diberitakan Antara.

Iklan

Jadwal Tahapan Capres-Cawapres

Pasangan capres-cawapres yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus melakukan tahapan sesuai kesepakatan KPU. Menurut Hasyim, jadwal tahapan Pilpres sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu. Peraturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan peraturan tersebut, durasi masa kampanye Pilpres 2024 selama 75 hari yang dimulai 10 hari usai penetapan capres-cawapres.

Saat ini, pasangan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud sudah melakukan pendaftaran ke KPU yang dapat dilakukan pada 19-25 Oktober 2023. Setelah itu, kedua pasangan capres-cawapres tersebut akan melakukan tahapan selanjutnya yang dikutip kpu.go.id sebagai berikut, yaitu:

  1. Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023)
  2. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
  3. Masa tenang (11-13 Februari 2024)
  4. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
  5. Rekapitulasi hasil pemungutan suara (15 Februari-20 Maret 2024)
  6. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).

RACHEL FARAHDIBA R | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Dibuka Ini Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024