Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa pemasangan alat peraga kampanye (APK) di pohon atau dengan cara memaku pada pohon merupakan pelanggaran aturan
Tag: Kampanye
Bawaslu Berwenang Memberikan Sanksi kepada Gibran Rakabuming Raka
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai Badan Pengawas Pemilu bisa memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden Gibran
Syarat Pasang Baliho Peserta Pemilu 2024 di Batam dan Kontroversi Baliho Prabowo-Gibran
Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark Kota Batam, yang bertuliskan Welcome to Batam, menuai kontroversi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencopotnya. Tim
Preferensi Anies Baswedan Lebih Condong ke Desak Daripada Memasang Alat Peraga Kampanye yang Berlebihan
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan, mengaku lebih memilih untuk berdialog langsung dengan masyarakat daripada memasang alat peraga kampanye (APK)
Bawaslu Menemukan 204 Konten Internet yang Melanggar Aturan Selama Masa Kampanye
Bawaslu RI Menemukan 204 Konten Internet Melanggar UU Pemilu dan UU ITE TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 204
TKN Akan Melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP karena Surat Pemanggilan Gibran Dinilai Cacat Formil
Rabu, 3 Januari 2024 – 02:04 WIB Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana akan melaporkan Badan
Anies dan Ganjar Memiliki Pendekatan Berbeda dalam Menggunakan TikTok
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi strategi kampanye calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang merambah aplikasi media sosial
PSI Meminta Maaf dan Bertanggung Jawab atas Pengobatan Pengendara yang Tertimpa Baliho Calegnya
Minggu, 31 Desember 2023 – 06:40 WIB Jakarta – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertanggung jawab untuk biaya pengobatan Agus Riyanto, pengendara sepeda
Gibran Terlihat Lebih Unggul dari Cak Imin dan Mahfud Md dalam Debat Cawapres
Kamis, 28 Desember 2023 – 09:18 WIB Jakarta – Pengamat politik Universitas Padjadjaran Ari Ganjar Herdiansah mengatakan bahwa calon wakil presiden nomor
Daftar Fasilitas Negara yang Dilarang Digunakan untuk Kampanye Pemilu 2024
Presiden, wakil presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini diatur dalam