Pada Selasa, 27 Mei 2025, Agus Buntung, yang dikenal dengan IWAS, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Pada Selasa, 27 Mei 2025, Agus Buntung, yang dikenal dengan IWAS, dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.