Deklarasi Pemilu Damai 2024 Disetujui oleh Banyak Partai Politik dan KPU

by -170 Views

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia telah mendeklarasikan Pemilu Damai 2024 dalam Rakornas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023. Deklarasi ini diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres dan 24 partai politik peserta Pemilu 2024.

Acara dimulai dengan kirab bendera Pemilu 2024 dan membacakan Deklarasi Kampanye Damai, Tertib, dan Taat Hukum Peserta Pemilu 2024. Deklarasi tersebut dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, diikuti oleh tiga pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik yang hadir.

Deklarasi tersebut berisi komitmen peserta pemilu tahun 2024 untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kampanye pemilu dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak melakukan politisasi SARA, tidak memanfaatkan tempat ibadah dalam melaksanakan kampanye, dan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan politik uang selama penyelenggaraan Pemilu.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan bahwa Deklarasi Pemilu Damai bertujuan menyampaikan pesan bahwa situasi politik damai harus diwujudkan oleh seluruh peserta pemilu dan publik Indonesia selama masa kampanye di pemilu serentak 2024. Deklarasi itu juga bertujuan menciptakan situasi politik damai selama pemilu menjadi perintah bagi warga negara Indonesia.

Seluruh peserta Pemilu 2024 juga menandatangani pakta kampanye pemilu damai, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan stakeholder terkait. Mereka diminta memastikan pemilu berlangsung damai.

Masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, selama 75 hari. Selama kampanye, Anies-Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud akan mendapatkan kesempatan kampanye debat sebanyak lima kali.