Pada Sabtu, 17 Mei 2025, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial J yang menyatakan dirinya sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR). Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi, mengungkapkan bahwa pelaku ini ditangkap pada 13 Mei 2025 di Jakarta Selatan. Menurut Rahim, salah seorang petugas, J ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap mandor proyek yang sedang bekerja di Jalan Pulo Kenanga Raya, Kebayoran Baru.
Selama penangkapan, J terlihat tengah memeras mandor proyek dan merampas telepon genggam karyawan mandor dengan ancaman akan menghentikan proyek. Meskipun sebelumnya pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp. 500.000, namun karena hanya diberikan uang sebesar Rp. 200.000, pelaku pun harus menerima dan mandor proyek dapat melanjutkan pekerjaannya. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya bersama barang bukti berupa baju ormas miliknya yang turut disita. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara selama 9 tahun.