Gubernur Jatim Larang Syarat Usia di Lowongan Kerja

by -46 Views

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa, baru saja menerbitkan surat edaran yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja di wilayah Jawa Timur. Langkah ini diambil sebagai inisiatif untuk memperingati Hari Buruh Internasional dan mendukung keadilan serta kesetaraan kesempatan kerja dalam daerah tersebut.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, masalah diskriminasi usia dalam lowongan kerja telah menjadi isu serius di sektor ketenagakerjaan. Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kualifikasi yang memadai.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja yang diatur oleh konstitusi dan regulasi nasional serta konvensi internasional. Surat edaran tersebut mendorong dunia usaha untuk tidak mencantumkan batasan usia tidak relevan dalam lowongan kerja, serta menekankan pentingnya sistem rekrutmen berbasis kompetensi dan kesetaraan kesempatan.

Diharapkan langkah ini dapat membuat Jawa Timur menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengarah kepada perlakuan yang setara bagi tenaga kerja, termasuk kelompok disabilitas, yang memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.

Implementasi dari surat edaran ini akan diterapkan di seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan provinsi Jawa Timur. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang kerja yang lebih adil dan merata bagi semua kalangan.

Source link