Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa rekaman panggilan seluler mantan terpidana kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 diputar dalam persidangan kasus yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Rekaman panggilan antara Agustiani Tio Fridelina dengan Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah dengan Saeful Bahri, dan Saeful Bahri dengan Agustiani Tio Fridelina menjadi fokus utama dalam persidangan tersebut. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, alat bukti tersebut disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum karena diperlukan dalam proses pembuktian. Jaksa Penuntut Umum memiliki kewenangan untuk menampilkan bukti-bukti perkara dalam persidangan sesuai kebutuhan. Hal ini juga terkait dengan kasus pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan Hasto Kristiyanto yang diduga memberikan suap dalam operasi paksa PAW Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI. Hasto dinyatakan melanggar pasal tertentu dan kasusnya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Analisis KPK Terhadap Rekaman Panggilan Telepon Eks Terpidana Suap PAW
