Kronologi Kesalahan Tiga Pelaku Curanmor Curhat! Polisi Ambil Tindakan

by -45 Views

Pada Rabu, 9 April 2025, tiga pelaku pencurian motor mencuri sepeda motor dinas milik Bhabinkamtibmas Polsek Cikande sebagai balas dendam karena teman-teman mereka ditangkap oleh Polres Serang. Motor dinas polisi merek Kawasaki KLX warna hitam putih tersebut dicuri oleh IL dan SIH yang kemudian dijual ke Th dengan harga Rp3,5 juta. Jaringan curanmor yang biasa beroperasi di Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebelumnya telah menargetkan sepeda motor di Kabupaten Serang, Banten. Namun, saat melakukan aksi kejahatan di sana, mereka langsung ketahuan dan ditangkap. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa melalui rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu tiga hari setelah kejadian. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 9 tahun penjara.

Source link